Faktur Pajak Gabungan Nota diartikan bahwa 1 No.Faktur Pajak bisa dipakai oleh beberapa Nota dalam 1 Customer. Terdapat 2 cara mengalokasikan No.Faktur Pajak, yaitu Alokasi No.Faktur Pajak Manual dan Alokasi No.Faktur Pajak Otomatis.
KOLOM | KETERANGAN |
No. Faktur Pajak |
Input manual nomor faktur pajak, sesuai dengan Alokasi No.Faktur Pajak yang terakhir dipakai. |
Tgl. Faktur Pajak | Diisi tanggal faktur pajak |
Kode Customer | Klik 2x untuk mengambil kode customer |
NPWP |
Muncul otomatis sesuai dengan nomor NPWP yang ada di Master Customer. |
Jenis PPN | Pilih PPN jika Nota yang akan dibuatkan Faktur Pajak Gabungan jenis pajaknya PPN, pilih HargaPPN jika Nota yang akan dibuatkan Faktur Pajak Gabungan jenis pajaknya HargaPPN |
Tanggal |
Diinput tanggal dibuatnya faktur. klik tombol Elipsis |
No. Faktur |
Klik 2x untuk mengambil No.Faktur, apabila akan menarik No.Faktur tidak berdasarkan parameter. |
Berikut cara mengalokasikan No. Faktur Pajak Gabungan Nota secara manual:
Hal-hal yang harus diperhatikan :
Alokasi No.Faktur Pajak Gabungan Otomatis dapat dilakukan di menu Create Faktur Pajak Gabungan. Melalui menu ini user tidak pelu menginput satu persatu Faktur Pajak Gabungan Nota. Setelah selesai proses Create Faktur Pajak Gabungan, secara otomatis data yang telah diproses akan masuk ke menu Faktur Pajak Gabungan Nota.
KOLOM | KETERANGAN |
Tanggal |
Pilih tanggal yang akan fakturnya akan di proses. |
Tanggal faktur Pajak |
Pilih tanggal faktur pajak yang akan di proses. |
No.Faktur |
Klik 2x untuk mengambil kode Faktur yang akan diproses, jika akan memproses semua faktur kolom ini dikosongkan saja. |
Customer |
Klik 2x untuk mengambil kode customer, jika akan memproses semua kode customer kolom ini dikosongkan saja. |
Berikut cara mengalokasikan No. Faktur Pajak Gabungan secara otomatis:
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai produk atau request Live Demo/Presentasi, hubungi marketing kami.
Hubungi Marketing